Sejarah PPID
PPID Unit Madrasah dibentuk Januari 2026 sesuai dengan KMA Nomor 1518 Tahun 2026 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kemenag.
Adapun komposisi organisasi PPID terdiri atas:
- Atasan PPID dijabat Kepala Madrasah
- PPID Unit dijabat oleh Wakil Kepala Humas
- PPID Pelaksana
- Bidang Sengketa, Bidang Data dan Informasi, Bidang Arsip, dan Bidang Website
- Tim Pertimbangan
Tugas dan Fungsi
- menyelesaikan sengketa informasi publik dengan berkonsultasi dan berkooordinasi dengan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama;
- menyusun Daftar Informasi Publik (DIP);
- mengembangkan website informasi publik dengan mengacu pada website Pengelola Informasi dan Dokumenasi Utama, dan;
- dan memberikan data informasi yang dibutuhkan PPID Utama dalam rangka pelayanan informasi publik.
Visi dan Misi
Visi:
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang prima, transparan, akuntabel, dan tepercaya untuk mendukung ekosistem madrasah yang berkualitas dan berintegritas"
Misi:
Menyediakan Layanan Informasi: Menyajikan informasi publik madrasah secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. [Mengelola Dokumentasi Digital: Membangun dan mengembangkan sistem dokumentasi informasi berbasis teknologi untuk mempermudah akses masyarakat.
[Menjamin Hak Publik: Memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat sesuai peraturan perundang-undangan.
Menjaga Akurasi Data: Melakukan pembaruan (update) data, arsip, dan dokumentasi madrasah secara berkala agar tetap sahih dan dapat dipertanggungjawabkan
Struktur Organisasi
