Sejarah PPID
PPID Unit Madrasah dibentuk Januari 2026 sesuai dengan KMA Nomor 1518 Tahun 2026 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kemenag.
Adapun komposisi organisasi PPID terdiri atas:
- Atasan PPID dijabat Kepala Madrasah
- PPID Unit dijabat oleh Wakil Kepala Humas
- PPID Pelaksana
- Bidang Sengketa, Bidang Data dan Informasi, Bidang Arsip, dan Bidang Website
- Tim Pertimbangan
Tugas dan Fungsi
Penyediaan Data:
Memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh PPID Utama untuk kepentingan pelayanan publik secara nasional.
Penyusunan DIP:
Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) di tingkat unit masing-masing.
Pengelolaan Website:
Mengembangkan website informasi publik unit dengan mengacu pada standar website PPID Utama.
Penyimpanan & Pengamanan:
Melakukan pendokumentasian dan pengamanan informasi publik di lingkungannya.
Pelayanan Langsung:
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat yang datang atau menghubungi unit tersebut.
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
